Jumat 24 Oct 2014 06:39 WIB

DPC PPP akan Hadiri Muktamar 30 Oktober, Jika...

PPP
PPP

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Semua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Selatan menyatakan akan menghadiri muktamar pada 30 Oktober jika di undangan tertera tanda tangan ketua umum Suryadharma Ali (SDA) dan sekjen Romahurmuzy. Karena, hal itu merupakan petunjuk mahkamah partai serta majelis syariah.

"Kalau itu berdasarkan petunjuk mahkamah partai dan majelis syariah, maka tidak ada alasan bagi kami untuk tidak hadir. Tapi, kalau muktamar yang digelar berdasarkan keingininan SDA, kami pun tegaskan tidak akan hadir," ujar Ketua Forum DPC PPP se-Sulsel, Nurdin Halim, Kamis (23/10). 

Ketua DPC PPP Kabupaten Bantaeng itu mengungkapkan, kedua kubu telah mendaftarkan komposisi kepengurusannya ke menkumham, namun ditolak.

Berdasarkan UU Nomor 2/2011, kemenkumham tidak ingin meregistrasi kepengurusan keduanya karena dianggap sedang berpolemik.

"Kan ada dua kubu, itu alasan menkumham. Makanya berkas kedua kubu dikembalikan dan diminta untuk diselesaikan di internal saja berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP," terang Nurdin.

Ia menambahkan, keputusan menkumham itu yang dijalankan oleh mahkamah partai dan dinyatakan mengikat. Sehingga tidak bisa lagi ada pihak mempersoalkan konflik yang ada ketika mahkamah partai sudah mengeluarkan keputusan.

"Termasuk terjadinya pecat-memecat oleh mahkamah partai dianggap tidak sah alias ilegal. Semua susunan kepengurusan dikembalikan berdasarkan muktamar ke VII di Bandung, serta musyawarah wilayah dan musyawarah cabang di masing-masing daerah," tuturnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement