REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan pihak Pengadilan Tinggi Jakarta yang menolak banding Andi Alfian Mallarangeng. Padahal KPK ingin hukuman Andi diperberat pada putusan di tingkat banding.
Wakil Ketua KPK Busro Muqodas berharap pengadilan tinggi memperberat hukum Andi di tingka banding bukan malah menolaknya yang mempertahankan hukuman vonis empat tahun penjara dan denda 200 juta.
"Lah alasan menolaknya apa?" kata Busyro saat dihubungi Republika, Jumat (24/10).
Sementara saat dihubungi secara terpisah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pimpinan KPK akan mempelajari putusan banding untuk menentukan sikap.
"Kami harus membaca pertimbangan hukum. Semoga JPU KPK segera melaporkan pimpinan untuk kemudian dilakukan ekpose untuk menentukan langkah selanjutnya," ujarnya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak permohonan banding mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu terkait vonis dalam perkara korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Setahu saya untuk Andi Alfian Mallarangeng sudah, dengan putusan menolak permohonan banding," tulis Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta, melalui pesan singkat kepada awak media, Kamis (23/10).
Hatta menjelaskan, putusan itu dibacakan oleh majelis hakim diketuai Syamsul Bahri Bapatua. Dalam putusannya tim majelis hakim menyatakan menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama. Tetapi, dia tidak menjelaskan kapan tepatnya putusan itu diucapkan.
"Putusan PT menguatkan putusan Pengadilan Negeri," lanjut Hatta.
Pada Juli lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dipimpin Haswandi menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada Andi. Haswandi menyatakan, Andi terbukti korupsi dalam proyek Hambalang.
Selain hukuman badan, hakim mengganjar Andi dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.
Andi terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri, dan atau orang lain, dan atau korporasi sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Hakim menyatakan Andi terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan USD 550 ribu dari korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Andi juga dinyatakan terbukti memperkaya orang lain, yakni Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggaraheni Dewi Kusumastuti, dan Adirusman Dault. Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti memperkaya sejumlah korporasi.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya. Yaitu sepuluh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. Saat itu, selepas vonis Andi langsung memutuskan banding.
Atas putusan ini, JPU KPK dan pihak Andi Alfian Mallarangeng mengajukan banding. Upaya banding JPU ingin Andi dihukum sesuai tuntuntan. Sementara Andi banding agar hukumannya dikurangi bahkan bebas dari segala tuntutan.