Jumat 24 Oct 2014 17:42 WIB

Ical Minta UUD 1945 Diamendemen

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Joko Sadewo
Aburizal Bakrie
Foto: Reuters/Beawiharta
Aburizal Bakrie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) menginginkan adanya amendemen UUD 1945. Dia menilai, batang tubuh atau isi dalam UUD 1945 kini tidak sejalan dengan Pembukaan yang dirumuskan oleh pendiri bangsa.

Ical mengatakan, Pembukaan UUD 1945 memang tidak ada yang berubah satu katapun dalam empat kali amendemen. Tetapi, kata dia, batang tubuh atau pasal-pasal yang ada di dalamnya banyak yang berubah dan justru bertentangan dengan Pembukaan itu sendiri.

Amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan empat kali juga tidak sepenuhnya karena keinginan bangsa sendiri. Ical menjelaskan, awal dari perubahan UUD 1945 dimulai ketika ada penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan International Moneter Fund (IMF).

Akibat perjanjian itu, kata dia, Indonesia terpaksa mengubah UUD 1945. "Tidak ada perubahan mukaddimah (Pembukaan), tapi batang tubuh UUD tidak sesuai dengan Pembukaan," katanya dalam pidato di acara Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) di DPP Golkar, Jumat (24/10).

Akibatnya, lanjut Ketua Presidium Koalisi Merah Putih (KMP) itu, Undang-Undang yang dibuat menjadi tidak sesuai dengan substansi Pembukaan UUD. Dia mengajak semua pihak untuk meninjau kembali UU yang telah dibuat dalam kurun waktu setelah amandemen tersebut.

"Ini bukan kemunduran, tapi melihat apa sudah benar kehidupan berbangsa dan bernegara kita," ujarnya.

Dia mencontohkan, UU Perbankan yang saat ini ada sangat merugikan bangsa Indonesia. Kepemilikan saham bank asing di Indonesia boleh sampai 100 persen. Padahal, di negara lain, bank asing hanya boleh maksimal memiliki saham 49 persen.

Selain itu, ada UU Minerba yang begitu bebas terutama mengenai perdagangan gas alam. "Maka kita harus bersama-sama meninjau kembali," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement