Jumat 24 Oct 2014 17:50 WIB
Tahanan Bawa Ponsel

Pukat UGM: KPK Harus Rajin Sidak Rutannya

Rep: C62/ Red: Bayu Hermawan
Suasana seorang tahanan yang dijenguk oleh keluarga nya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10).(Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Suasana seorang tahanan yang dijenguk oleh keluarga nya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10).(Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta secara rutin melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di rumah tahanan (Rutan) KPK dan Guntur. Hal tersebut dianggap perlu dilakukan agar tidak ada lagi tersangka dan terdakwa yang membawa alat komunikasi dan barang-barang terlarang lainnya ke dalam penjara.

"Manajemen Rutan KPK harus diperkuat, salah satunya dengan melakukan Sidak secara rutin," ujar Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Oce Madril kepada Republika, Jumat (24/10).

Oce melanjutkan, KPK juga harus menindak tegas petugas Rutan yang terbukti 'main mata' dengan para tahanan sehingga barang-barang yang seharusnya terlarang bisa bebas masuk. "Berikan sanksi terhadap orang yang menyelundukan," tegasnya.

Selain itu, menurutnya KPK memang harus memiliki Rutan sendiri yang mampu menampung tersangka dan terdakwa. Dengan begitu, KPK bisa lebih mengawasi para tahanan dan tamau-tamu yang datang.

Sebelumnya, penasihat hukum mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Syahrul Raja Sempurnajaya, Eko Prananto mengatakan ada handphone yang ditemukan di kamar tahanan Bonaran.

Selain Bonaran, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah juga kedapatan menyimpan handphone di dalam kamar tahanan.

Eko menyatakan ada sanksi yang diberikan kepada Bonaran karena menyelundupkan handphone ke dalam kamar tahanan yaitu tidak boleh dikunjungi keluarga selama sebulan. Sementara atas tuduhan itu Bonaran mengaku tidak menggunakan alat kominikasi di kamar rutannya. Dia mengaku kalau kamarnya diperiksa petugas Rutan KPK.

"Ada sidak, tapi saya tidak punya handphone," kata Bonaran di KPK, Jakarta, Jumat (24/10). Dia pun mengaku tidak mendapat sanksi berupa larangan mendapat kunjungan selama 30 hari.

Bonaran menyatakan pihaknya akan menyurati kepala rutan dan KPK. Hal itu mereka lakukan apabila KPK tidak mengklarifikasi soal tahanan yang kedapatan menyimpan handphone di dalam rutan.

"Kalau tidak ada klarifikasi hari ini maka kuasa hukum saya akan menyurati karutan dan KPK. Siapa yang punya handphone itu harus dibongkar, bukan saya," ucap Bonaran.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan ada tahanan yang menyimpan handphone di dalam rutan. Namun, dia tidak menjelaskan berapa tahanan yang melakukannya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement