REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah menemukan fungsi independennya secara sangat kuat. Hal itu diungkapkan Zainal saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang pengujian Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (28/10).
Menurut Zaenal, adanya kebutuhan untuk melakukan pengasan secara lebin independen itulah maka UU Bank Indonesia sendiri telah mengamanatkan dibentuknya lembaga tersendiri yang independen dalam melakukan pengawasan sektor jasa keuangan.
"OJK telah memiliki hampir semua ciri keindependenan yang dimaksudkan sebagai ciri penegas dari keindependenan suatu lembaga negara independen," katanya di depan majelis hakim MK yang diketuai Arief Hidayat.
Dia juga menegaskan bahwa kehadiran lembaga OJK sama sekali tidak ungin mengambil sebagian besar fungsi Bank Indonesia selaku bank sentral. "Kehadiran OJK bukanlah memperlemah fungsi bank sentral, yang sesungguhnya yakni memelihara kestabilan nilai rupiah," katanya.
Zainal menjelaskan bahwa OJK justru membantu bank sentral dalam memelihara kestabilan nilai rupiah dengan melaksanakan kebijakan moneter yang berkelanjutan, konsisten, transparan dan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah dalam bidang perekonomian.
Dalam tugas tersebut, OJK dikatakan Zainal memiliki fungsi yang sangat besar untuk membantu kebijakan secara keseluruhan terkait dalam menjaga sistem perekonomian nasional yang dikerjakan oleh Pemerintah. "OJK, maupun Lembaga Penjamin Simpanan yang memang penting untuk saling bahu-membahu menjaga kestabilan perekonomian nasional," kata Zainal.
Sedangkan Pakar Hukum dan Ekonomi Erman Rajagukguk mengatakan pemisahan kewenangan menjaga stabilitas moneter (BI) dan pengawasan perbankan (OJK) adalah agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mengwujudkan sistem keuangan yang berkelanjutan dan stabil, mampu melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Erman mengatakan OJK sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan harus memiliki independensi didalam melaksanakan tugasnya. Namun, lanjutnya, independensi dan bebas dari campur tangan pihak lain dalam kelembagaan OJK tidak berarti independensi secara mutlak.
"Independensi tersebut harus diimbangi dengan check and balance, artinya bukan lembaga yang memiliki kebebasan yang tidak terbatas," katanya di depan majelis yang diketua Hamdan Zoelva.
Erman juga khawatir jika MK mengabulkan permohonan pemohon untuk membubarkan OJK dan mengembalikan semua kegiatan pengawasan perbankan kembali ke Bank Indonesia, justru akan mengakibatkan ketidakpastian hukum.
"Tidak semudah membalikkan telapak tangan dan membawa implikasi yang besar dalam sektor keuangan, akan tetapi pengembalian tersebut membutuhkan pengaturan baru yang memakan waktu yang panjang sehingga terjadi kekosongan hukum yang mengakibatkan ketidakpastian hukum," katanya.