Selasa 28 Oct 2014 21:09 WIB

UU Pemerintahan Aceh Dinilai Perlu Direvisi

Masjid Baiturahman, Aceh
Foto: Wikipedia
Masjid Baiturahman, Aceh

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pengamat politik Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Zainal Abidin mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) perlu direvisi. Karena beberapa pasalnya sudah tidak sinkron lagi dengan perundangan secara nasional.

"Kami menyarankan UUPA sebagai undang-undang khusus Aceh direvisi karena banyak pasalnya tidak lagi sesuai dengan perkembangan terkini," kata Zainal Abidin di Banda Aceh, Selasa (28/10).

Menurut mantan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh tersebut, karena banyak pasal yang tidak sinkron lagi, maka pasal-pasal dalam UUPA tersebut akan menjadi pasal mati.

Artinya, sebut dia, pasal mati dalam UUPA tersebut tidak bisa digunakan lagi. Walau dipaksakan digunakan, maka tidak sesuai lagi dengan aturan secara nasional.

"Walau UUPA ini undang-undang khusus Aceh, namun substansi yang diatur juga harus sesuai dengan aturan perundang-undangan lainnya. Jika tidak, tentu ini menjadi masalah di kemudian hari," ungkap Zainal Abidin.

Dosen Universitas Syiah Kuala itu mencontohkan pasal mati UUPA karena tidak sesuai dengan aturan secara nasional, seperti penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah. Dalam UUPA, sengketa diselesaikan di Mahkamah Agung atau MA.

Padahal, sebut dia. penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, jika ada sengketa pemilihan kepala daerah yang diajukan ke Mahkamah Agung tentu lembaga peradilan tertinggi itu menolaknya.

"Ini salah satu contoh saja. Ada juga beberapa pasal lainnya dalam UUPA, terutama yang mengatur pemilihan kepala daerah menjadi pasal mati karena tidak lagi sinkron dengan aturan nasional," ungkap dia.

Seperti, lanjut dia, ada pasal UUPA mengatur mantan narapidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dalam UUPA disebutkan bahwa mantan narapidana yang pernah dihukum di atas lima tahun tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Aceh.

"Sementara, dalam undang-undang pemerintah daerah menyebutkan mantan narapidana yang pernah dihukum di atas lima tahun baru bisa mencalonkan diri lima tahun setelah dinyatakan bebas," kata Zainal Abidin.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement