Selasa 28 Oct 2014 20:19 WIB

Kemenkumham Sahkan DPP PPP Hasil Muktamar Surabaya

Ketua Umum PPP versi Muktamar VIII di Surabaya, Romahurmuziy (tengah).
Foto: Antara
Ketua Umum PPP versi Muktamar VIII di Surabaya, Romahurmuziy (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Nomor M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan(PPP), maka seluruh hasil keputusan Muktamar VIII PPP 15-17 Oktober 2014 di Surabaya telah disahkan berdasarkan ketentuan UU Nomor 2 tahun 2008 jo. UU 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Dengan demikian, mulai hari ini DPP PPP hanya satu yaitu di bawah kepemimpinan Ketua Umum HM Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal H Aunur Rofik," kata Romahurmuziy di Jakarta, Selasa (28/10) sore.

Dengan pengesahan itu. Rommy menginstruksikan seluruh pengurus dan fungsionaris DPP, DPW, DPC, PAC, PR untuk menyatakan diri ishlah dan ruju' ilal haqq atas kepemimpinan nasional DPP PPP sebagaimana di atas.

Rommy juga meminta diakhirinya seluruh perbedaan dengan berdiri di atas satu barisan, yaitu kepemimpinan nasional sebagaimana di atas.

"Fungsionaris PPP juga tidak menghadiri forum permusyawaratan nasional dalam bentuk apapun, termasuk yang menamakan dirinya muktamar pada tanggal 30 Oktober - 2 Nov 2014 serta segera mengkonsolidasikan diri kepada DPP PPP di bawah kepemimpinan yang baru " katanya.

Kepada semua ketua dan sekretaris DPW PPP se-Indonesia, Rommy meminta agar menghadiri Rapat Pimpinan Nasional ke-1 PPP tgl 28 Oktober 2014 jam 19.00 di Jakarta, agenda ini agar disosialisasikan kepada seluruh kader di Indonesia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement