REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadly Zon mengatakan belum ada pembahasan terkait tindakan Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar dalam sidang paripurna kemarin. Menurutnya hal tersebut akan dilakukan setelah mahkamah kehormatan dewan terbentuk.
Setelah MKD terbentuk, katanya, akan dibahas apakah tindakan itu melanggar kode etik atau tidak. Termasuk apakah ada unsur penghinaan terhadap dewan.
"MKD dibentuk dulu, setelah dibentuk akan dibahas, apakah melanggar kode etik, apakah contempt of parliament," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/10).
Menurut Fadly, tindakan politikus PPP tersebut justru memalukan diri sendiri. Sampai hari ini, pimpinan DPR tersebut mengaku belum menerima klarifikasi dari Hasrul.
"Dengan MKD terbentuk. Silakan melihat semua aspek terkait (pelanggaran)," kata Fadly.