Rabu 29 Oct 2014 16:43 WIB

Ini Pasal yang Dikenakan untuk Pem-'Bully' Presiden Jokowi

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
Presiden Jokowi dan Wapres JK.
Foto: AP Photo
Presiden Jokowi dan Wapres JK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muhammad Arsyad alias Arsyad Assegaf (24), warga Ciracas, Jakarta Timur, yang ditangkap karena diduga melakukan bullying terhadap Presiden Joko Widodo, terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Kamil Razak mengatakan, tersangka selain dijerat dengan pasal utama UU Pornografi No.44 tahun 2008, juga dikenakan UU KUHP Pasal 310-311 tentang pencemaran nama baik.

"Tersangka diduga memuat, mengedarkan, memperbanyak, gambar pornografi. Dia juga akan dikenakan UU KUHP Pasal 310-311 tentang penghinaan secara tertulis atau pencemaran nama baik," ujarnya di Mabes Polri, Rabu (29/10).

Kamil menjelaskan, MA ditangkap atas laporan kuasa hukum Jokowi sekaligus politisi PDIP Henry Yosodiningrat  pada tanggal 27 Juli lalu. Ia menjelaskan, sehari sebelum dilaporkan, Henry menerima pesan melalui Blackberry Messanger (BBM) berisi gambar-gambar Jokowi yang mengandung unsur pornografi.

Dikarenakan saat itu sedang sibuk mengurus Pemilihan Presiden, lanjut Kamil, penyidik baru bisa memeriksa Henry pada bulan Agustus dan saksi, yaitu Jokowi pada 10 Oktober.

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, Subdit Cyber Crime Polri langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MA pada Kamis (23/10) lalu di Jalan H Jum, Kampung Rambutan, Jaktim. Status MA pun langsung dijadikan tersangka dan ditahan sehari sesudah penangkapan atau pada 24 Oktober.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement