REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Heru Pranoto mengatakan wilayah penyangga Jakarta seperti Tangerang dan Bekasi merupakan daerah rawan kasus perjudian.
"Berdasarkan data selama operasi yang dilakukan dalam sepekan lalu kami melihat ada empat wilayah yang rawan kasus perjudian, antara lain Kabupaten dan Kota Tangerang kemudian Kabupaten dan Kota Bekasi," katanya di Jakarta, Rabu (29/10).
Berdasarkan data yang didapatkan, Heru merinci kasus perjudian itu terjadi sebanyak 49 kasus di Kabupaten Tangerang, 29 kasus ada di Kota Tangerag, 39 kasus berada di Kabupaten Bekasi serta 28 kasus terdapat di Kota Bekasi.
"Di empat wilayah tersebut kasus perjudian yang terjadi rata-rata adalah jenis toto gelap (togel) dan bola karena judi jenis ini yang paling diminati warga di daerah tersebut," katanya.
Heru mengatakan, dari total 279 kasus perjudian yang berhasil diungkap dalam operasi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan melibatkan semua Polres dan Polsek di wilayahnya itu, para tersangka merupakan 'aktor lama' yang telah berulang kali tersandung kasus yang sama.
"Kebanyakan dari tersangka adalah aktor lama yang berkali-kali tersandung kasus yang sama," katanya.
Terkait dengan para pelaku yang terus-menerus melakukan hal yang serupa Heru menolak anggapan tentang kemungkinan adanya pemberian perlindungan dari oknum petugas pada pelaku kasus perjudian baik untuk para bandar ataupun pemain dan akan memberi sanksi tegas jika ada anggotanya yang melakukan hal semacam itu.
"Seperti diketahui para tersangka memang ditangkap di tempat yang biasa jadi target operasi yang telah kami petakan namun berkaitan tentang pemberian perlindungan yang membuat nyaman para pelaku perjudian itu, saya tegaskan tidak ada praktik kolusi di sini jika ada oknum yang melakukannya akan kami tindak tegas," katanya.
Dari operasi yang dilakukan oleh semua tingkatan kepolisian dari polsek, polres dan polda sendiri selama lima hari sejak kamis (23/10) hingga Senin (27/10) tersebut berhasil dijaring 610 orang tersangka dan mengamankan 34 item barang bukti dengan nilai sekitar Rp91.7 juta lebih.
Dalam kasus tindakan perjudian tersebut para tersangka dikenakan pasal Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.