REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG--Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan untuk menolak gugatan Rp 1 miliar yang dilayangkan oleh anak kandung dan menantu terhadap nenek Fatimah (90 tahun).
"Berdasarkan hasil sidang, majelis hakim menyatakan Fatimah tidak mesti harus membayar sebesar Rp 1 miliar seperti gugatan penggugat," kata kuasa hukum Fatimah, Aris Hadi, Kamis (30/10).
Majelis hakim menilai, gugatan kurang jelas dan tidak memiliki alat bukti yang kuat. pertimbangan lainnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung, sebab ada gugatan yang digabung, yakni perbuatan melawan hukum dan wanprestasi.
"Majelis hakim merujuk putusan MA yang menyatakan jika gugatan tidak bisa digabung, maka hakim tidak mengabulkan gugatan penggugat," ujarnya.
Pihaknya pun bersyukur atas putusan ini, sebab majelis hakim masih melihat kepentingan masyarakat. "Ini adalah kemenangan rakyat, bukan Fatimah semata," tegas Aris.
Sebelumnya, Fatimah, warga Cipondoh, Kota Tangerang, itu digugat anak dan menantunya sebesar Rp1 miliar, karena dianggap menempati tanah yang bukan miliknya. Padahal, tanah tersebut sudah dimiliki Fatimah semasa suaminya masih hidup.