REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari menyatakan kasus pornografi dan penghinaan yang dilakukan tukang satai, MA menjadi urusan publik, tidak terkait personal Presiden RI Joko Widodo.
"Sepatutnya pembahasan soal tersangka MA tidak dikaburkan bahwa isunya personal, yaitu Presiden, tetapi sesungguhnya adalah isu publik, yakni komitmen kita untuk melindungi anak-anak dari bahaya pornografi," katanya, Jumat (31/10).
Dalam penegakan hukum, kata mantan anggota Komisi III DPR RI ini, sepatutnya fokus pembahasan pada tindakan pelaku, bukan status pelaku sebagai tukang satai.
"Penyebaran pornografi itu bukan bullying," kata Eva yang pernah sebagai anggota Pansus Undang-Undang Pornografi imi.
Eva menegaskan bahwa harapan publik agar Presiden Jokowi menghentikan menghentikan proses hukum MA bakal pupus.
"Sebagai personal, Pak Jokowi akan mengampuni, tetapi kewajiban Presiden juga harus menunjukkan komitmen kewajiban negara untuk hadir memberikan perlindungan anak dan perempuan dari sexual crime," tegasnya.
Eva mengemukakan bahwa Jokowi tidak pernah mempersoalkan orang lain memfitnahnya, misalnya PKI, zionis, dan boneka. Demikian pula, ketika digambarkan sedang memijat Megawati Soekarnoputri, atau jadi bayi dalam gendongan Mega.
Akan tetapi, menurut dia, kasus MA adalah bukan hinaan kata-kata menyerang personal, melainkan pidana umum yang melanggar UU Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).