REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penahanan Muhammad Arsyad alias MA oleh pihak kepolisian, dengan dugaan menghina Presiden Jokowi melalui media social Facebook saat Pilpres, menuai banyak kritikan. Polri dinilai bertindak sewenang-wenang jika dasar penangkapan Arsyad karena penghinaan dan pencemaran nama baik, dengan pelapor Henry Yosodiningrat, Jumat, (31/10).
Ketua Divisi Hukum LH-HAM Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Eki Pratama mengatakan, jika Presiden Joko Widodo merasa dirugikan tentu Jokowi sendiri yang harus melaporkan penghinaan tersebut kepada kepolisian. “Jika Joko Widodo tidak melaporkan, maka tidak ada alasan bagi Polri untuk menuntut Arsyad dengan pasal 310 dan 311 KUHP,"katanya.
Arsyad, ujar Eki, tidak bisa diproses secara hukum, jika Presiden Jokowi tidak menuntut ke kepolisian. Sebab pasal 310 dan 311 KUHP itu masuk pada delik aduan, bukan digolongkan sebagai delik biasa.
Jika pasal tersebut masih digunakan sebagai dasar tuntutan, kata Eki, maka ada yang tidak beres di pihak kepolisian. “Terkait dengan tuntutan UU Pornografi, proses hukumnya terhadap Arsyad harus dihormati,"katanya.
Sementara itu, Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Taufan Putra Revolusi mengatakan, ia menyayangkan penahanan terhadap Arsyad. Menurutnya, Presiden Joko Widodo, sebagai presiden ‘wong cilik’ harus menunjukkan kenegarawanannya dengan membebaskan Arsyad.