REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -– Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyatakan, hukum aborsi selain dalam rangka kedaruratan medis adalah haram. Sementara aborsi dalam rangka menyelamatkan nyawa seorang Ibu yang terancam diperbolehkan.
“Misalnya seorang dokter menyatakan bahwa kehamilan ini akan mengakibatkan sang ibu meningal dunia, baru itu boleh diaborsi. Selain itu, apapun alasannya, aborsi haram,” ujar Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siraj dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Ahad (2/10).
Kiai Said menyatakan bahwa ulama NU juga mengharamkan aborsi kandungan hasil pemerkosaan. “Walaupun anak yang dikandungnya hasil pemerkosaan dan hasil di luar nikah, (aborsi) haram hukumnya,” ujar Kiai Said.
Polemik perdebatan mengenai aborsi lahir setelah disahkannya PP. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Dalam PP tersebut, aborsi dierbolehkan karena dua alasan: mengancam keselamatan dan akibat pemerkosaan.
Namun melalu bahtsul masail yang dilakukan oleh para Alim Ulama, PBNU memutuskan bahwa hukum Aborsi kehamilan akibat pemerkosaan adalah haram. Keharaman tersebut sesuai dengan dalil yang ditulis dalam beberapa kitab terdahulu: Alfiqhu Fil Islami wa Adillatuhu, jilid ke-4 halaman 196-198, Ihya Ulumuddin, jilid ke-1 hal 402.