Ahad 02 Nov 2014 16:00 WIB

SK Menkumham Sudah Final, PPP Selain Romahurmuzy Ilegal

Rep: C73/ Red: Indira Rezkisari
 Ketua Umum PPP Suryadharma Ali berfoto bersama tokoh senior PPP, Bachtiar Chamsyah (kanan) dan Ketua Mahkamah PPP, Chosin Humaidi saat pembukaan Muktamar VIII PPP kubu Suryadharma Ali di Jakarta, Kamis (30/10).  (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Umum PPP Suryadharma Ali berfoto bersama tokoh senior PPP, Bachtiar Chamsyah (kanan) dan Ketua Mahkamah PPP, Chosin Humaidi saat pembukaan Muktamar VIII PPP kubu Suryadharma Ali di Jakarta, Kamis (30/10). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari kubu Romahurmuziy, Hasan Husairi Lubis, mengatakan pihak lain yang mengatasnamakan diri sebagai DPP PPP selain yang sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM adalah ilegal.

Ia mengatakan, ketika SK tercatat dari Kemenkumham, secara otomatis pimpinan kepengurusan masa bakti 2011-2014 adalah emisioner. Maka yang berlaku kemudian menurutnya, adalah berdasarkan susunan kepengurusan hasil muktamar Surabaya.

"Surat Kemenkumham sudah final," kata Hasan, dalam konferensi pers di Restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta, Ahad (2/10).

Ia mengatakan, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) telah mengesahkan susunan kepengurusan hasil muktamar VIII di Surabaya. Menurutnya, SK dengan nomor M.HH-07.AH.11.01 yang dikeluarkan pada 28 Oktober lalu tersebut, telah mengakui DPP PPP masa bakti 2014-2019.

Ia menambahkan, sebelumnya DPP PPP hasil muktamar VIII Surabaya telah mendaftar ke Kemenkumham pada 17 Oktober 2014. Sesuai dengan ketentuan UU no.2 tahun 2008 tentang parpol pasal 23 ayat (3). Di mana di dalamnya, katanya, memberikan tenggat waktu tujuh hari bagi menteri untuk mengesahkan perubahan struktur kepengurusan hasil forum tertinggi partai politik.

Dini hari ini, Ahad (2/10), muktamar yang digelar Suryadharma Ali di Jakarta telah menetapkan Djan Faridz sebagai ketua umum PPP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement