REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta memperkirakan penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 baru dapat dilakukan pada pekan depan.
"Karena nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) belum juga diputuskan, maka kemungkinan penetapan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2015 baru bisa dilakukan minggu depan," kata Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Priyono di Jakarta, Senin (3/11).
Menurut dia, meskipun telah beberapa kali dibahas dalam rapat, namun hingga kini Dewan Pengupahan belum dapat memutuskan besaran UMP DKI Jakarta untuk 2015 mendatang. Dia menuturkan survei KHL yang telah ditetapkan untuk bulan Oktober, yakni sebesar Rp 2.448.000.
Sehingga, ditargetkan penetapan UMP 2015 akan dilakukan pada pekan depan. "Jadi, setelah ini kita akan menggelar rapat sidang dewan untuk menetapkan KHL 2014. Kemudian, setelah itu baru kita bisa tetapkan UMP 2015," jelasnya.
Dia mengungkapkan besaran nilai KHL tersebut akan digunakan sebagai acuan untuk menentukan besaran UMP DKI Jakarta 2015. Sementara itu, dia pun mengaku tidak dapat memperkirakan nilai UMP tahun depan.
"Kita tidak bisa memperkirakan besarannya (UMP 2015), karena dinamika yang terjadi didalam rapat Dewan Pengupahan tidak dapat diprediksi. Apalagi, ada tiga unsur didalam Dewan Pengupahan, yaitu pemerintah, pengusaha dan buruh," ungkap Priyono.