Senin 03 Nov 2014 22:34 WIB

PDIP Dukung Wacana Pemrov DKI Beri Dana Hibah Kawasan Penyangga

Rep: c 07/ Red: Indah Wulandari
  Kemacetan kendaraan di Jalan Jatinegara Barat, jakarta Timur, kamis (28/8). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Kemacetan kendaraan di Jalan Jatinegara Barat, jakarta Timur, kamis (28/8). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID,BALAI KOTA--Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mendukung langkah Pemprov  DKI yang berniat memberikan dana hibah ke kota-kota penyangga sekitarnya. Cara tersebut dianggap efektif untuk menyelesaikan macet dan banjir di Jakarta.

"Kami mendukung Pemprov DKI Jakarta yang ingin mengadakan kerja sama dengan kawasan sekitarnya," kata Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jhonny Simanjuntak, Senin (3/11).

Selama ini, ujarnya, permasalahan macet dan banjir di Jakarta menjadi pemasalahan utama, karena Pemprov DKI tak bisa menyelesaikan sendiri kedua permasalahan tersebut.

Sementara, lanjut dia, pemerintah daerah di kawasan penyangga tak memiliki anggaran yang cukup untuk membantu Pemprov DKI.

Pemprov DKI harus segera mengadakan pembicaraan dengan DPRD DKI perihal besaran jumlah hibah yang akan dikucurkan, mengingat jumlah yang tidak sedikit dan memerlukan pertanggungjawaban kepada masyarakat.  

"Kami bicara prinsip dulu, yang jelas kami setuju. Tapi besaran mari kita bicarakan kembali dengan kami," ujar Jhonny.

Perlu diketahui dari data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta, daerah yang telah mengajukan permintaan dana hibah ke Pemprov DKI adalah Pemerintah Kota Bekasi yang mengajukan Rp 250 miliar, kemudian Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang masing-masing mengajukan Rp 200 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement