Selasa 04 Nov 2014 09:35 WIB

Pengamat: DPR Harus Musyawarah Selesaikan Perpecahan

Rep: c81/ Red: Bilal Ramadhan
 Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah (kiri), Taufik Kurniawan (tengah) dan Agus Hermanto (kanan) memimpin rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) di ruang pansus B, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/11). (Republika/ Agung Supriyanto)
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah (kiri), Taufik Kurniawan (tengah) dan Agus Hermanto (kanan) memimpin rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) di ruang pansus B, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/11). (Republika/ Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Refly Harun mengatakan, penambahkan komisi bukan jalan untuk menyelesaikan masalah antara DPR Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan DPR Koalisi Merah Putih (KMP). Karena menurut undang-undang permasalahan  harus diselesaikan dengan musyawarah.

Menurut Refly, upaya rujuk sebenarnya sangat mudah, kalau mereka bersepakat untuk musyawarah mufakat. “Jika kita mengacu pada tata tertib DPR dan Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) juga mengatur perihal musyawarah mufakat,” katanya, Senin (4/11).

Karena menurutnya, persoalan utama di DPR saat ini bukan soal menambah komisi agar KIH bisa mendapatkan jatah pimpinan komisi. Tapi, masalah utama yang dihadapi DPR saat ini adalah soal tidak demokratisnya sistem pemilihan pimpinan DPR dan komisi.

Ia menilai sistem dalam pemilihan pimpinan DPR dan pimpinan komisi tidak demokratis. Alasaannya karena setiap fraksi hanya bisa mengajukan 1 calon. Sementara anggota setiap fraksi bisa mencapai 4 orang. Sehingga, anggota yang lain tidak bisa mencalonkan dirinya.

Untuk mencari jalan tengah atas kekisruhan atas KMP dan KIH, lanjutnya, perlu dilakukan komunikasi politik kembali antara KIH dan KMP di level elit maupun level anggota. Selanjutnya, ketidakdemokratisan sistem paket bisa diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selama ini dengan menggunakan sistem paket, pemilihan pimpinan selalu dilakukan secara aklamasi karena hanya bersumber dari satu versi yaitu KMP. “sebagai penguasa, KMP menguasai jika sistemnya seperti ini,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement