REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pemilihan ulang pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan tidak perlu dilakukan.
Hal itu sebagaimana permintaan fraksi dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH), yang menilai pemilihan pimpinan komisi tidak sah. Ia mengatakan jika diperlukan yang dilakukan adalah penambahan komisi di DPR.
"Kalau ada perbedaan pendapat bisa diselesaikan melalui musyawarah mufakat," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/11).
Fadli mengatakan alat kelengkapan dewan dan komisi sudah siap dan telah mulai berjalan. Ia menilai, KIH menjalankan langkah yang tidak sesuai undang-undang.
Menurutnya kalau pun menginginkan dilakukannya lobi, fraksi dalam KIH harus masuk dahulu ke komisi. Karenanya, Fadli menilai rapat paripurna yang tengah dilakukan KIH menyalahi undang-undang.
"Paripurna itu cuma satu yang itu ilegal. Tidak ada namanya mosi tidak percaya," katanya.
Ia mengatakan, pimpinan DPR telah bekerja sesuai undang-undang dan tata tertib DPR. Ia menilai, UU MD3 juga tidak ada keberpihakan pada kelompok KMP. Fadli juga mengatakan tidak mempermasalahkan kuorum yang menjadi syarat dilangsungkannya pemilihan pimpinan komisi dan akd.
Bahkan menurutnya, KIH dinilai tidak bekerja dan itu menurutnya yang akan dituntut oleh masyarakat.