REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi PPP kubu Djan Faridz, Epyardi Asda, mengatakan, siapapun harus taat terhadap keputusan dari lembaga hukum yang ada. Apapun yang diputuskan PTUN berarti mempunyai kekuatan hukum tetap dan harus dipatuhi semua pihak.
Setelah putusan PTUN keluar, kata dia, islah harus segera diwujudkan. "Iya harus (islah), kalau sudah diputuskan pengadilan kita harus loyal dan menerimanya dengan legowo," katanya kepada Republika Online (ROL), Selasa (4/11).
Langkah hukum kubu Djan Faridz merupakan langkah legal untuk mencari keadilan atas putusan Menkumham. Keputusan Menkumham tidak bijak karena mengesahkan kepengurusan di tengah konflik PPP.
Meski demikian, lanjut dia, internal PPP harus berbesar hati dan menyatukan diri secepatnya untuk memperbaiki PPP. Dikatakannya, hampir di setiap pemilu, PPP selalu turun peringkatnya. Jika tidak bersatu dan memperbaiki bersama, maka partai Islam yang lahir di masa Orde Baru ini akan semakin terpuruk.