Selasa 04 Nov 2014 22:33 WIB

Korban Runtuh Jembatan TIM Dapat Santunan Rp 35 Juta

Rep: c07/ Red: Hazliansyah
 Petugas Puslabfor Mabes Polri mengidentifikasi tempat kejadian ambruk jembatan yang runtuh di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Senin (3/11).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Petugas Puslabfor Mabes Polri mengidentifikasi tempat kejadian ambruk jembatan yang runtuh di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Senin (3/11). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, MENTENG -- Para korban robohnya konstruksi jembatan penghubung Gedung Arsip dan Perpustakaan Daerah DKI Jakarta di Taman Ismail Marzuki diketahui tidak terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Meski demikian mereka tetap mendapat santunan. 

"Korban yang meninggal dapat santunan Rp 35 juta, sementara korban yang luka-luka dirawat sampai sembuh," ujar Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DKI Jakarta Agus Suradika, saat dihubungi, Selasa (4/11).

Ia mengatakan, santunan tersebut berasal dari pihak pengembang yaitu PT Sartonia Agung. Sementara itu Dinas Tenaga Kerja DKI sampai saat ini masih memeriksa status tenaga kerja dari korban kejadian tersebut. 

Agus menambahkan, santunan tetap diberikan untuk korban luka yang ingin dirawat di kampung halaman. "Pokoknya dipantau terus sampai sembuh," ucapnya.

Sebelumnya pada Jumat (31/10) konstruksi jembatan penghubung antara Gedung Perpustakaan dan Gedung Arsip DKI Jakarta roboh dan menyebabkan sembilan orang pekerja proyek yang kebanyakan berasal dari Semarang dan Purwodadi, Jawa Tengah menjadi korban.

Empat korban meninggal dunia, yaitu Nur Ucup (38), Arden (17), Harno (40), dan Budi Utomo (25). Sementara lima korban lainnya mengalami luka-luka yaitu bernama Wanto, Bayu, Imam, Harto dan Agung. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement