REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K. Harman mengatakan Presiden Joko Widodo tidak perlu melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam seleksi calon jaksa agung. Sebab menurutnya KPK tidak memiliki kewenangan menentukan seseorang bersalah atau tidak.
"Lembaga yang punya otoritas menentukan seseorang bersalah adalah pengadilan. Bukan jaksa, polisi, KPK," kata Benny kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (5/11).
Benny melanjutkan, ada banyak 'PR' yang harus diselesaikan jaksa agung mendatang. Misalnya jaksa agung harus meningkatkan kinerja institusinya memberantas korupsi. Jaksa Agung harus mampu menjaga independensi institusinya kejaksaan.
Wibawa institusi kejaksaan harus dikembalikan dengan menindak berbagai penyelewengan hukum yang dilakukan oknum jaksa. "Untuk itu kita butuh Jaksa Agung yang punya keberanian," ujarnya.
Benny juga mengingatkan agar jaksa agung baru tidak meninggalkan keberhasilan yang sudah dirintis jaksa agung sebelumnya. Hal-hal baik perlu dilanjutkan, yang tidak baik perlu dibenahi. Pada akhirnya Benny menyatakan Jokowi berhati-hati menggunakan hak prerogatif menentukan jaksa agung.
"Karena jaksa agung tidak bisa dipersalahkan. Kalau ada masalah yang dimintai pertanggungjawaban adalah presiden," katanya.