REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia mengungkapkan dua warga negara Indonesia Sumarti Ningsih dan Jesse Lorena alias Seneng Mujiasih yang tewas di Hong Kong ternyata tidak tercatat sebagai TKI.
Kepala BNP2TKI Gatot Abdullah Mansyur di Mataram, Rabu, mengatakan dari hasil penelusuran, keduanya tidak tercatat sebagai tenaga kerja wanita di Hong Kong, melainkan masuk ke negara bekas koloni Inggris tersebut hanya berbekal visa kunjungan dan pernah menjadi TKW.
"Dari hasil penulusuran kami, Sumarti Ningsih ini masuk ke Hong Kong melalui visa sosial budaya. Sedangkan Lorena alias Seneng Mujiasih ini mantan TKI, namun sudah habis masa kerjanya atau masa izin tinggalnya sudah habis (overstay)," kata Gatot Abdullah Mansyur di sela-sela peresmian gedung baru Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Penempatan dan Perlindungan TKI Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Oleh karenanya, berdasarkan fakta dan data yang berhasil dihimpun tersebut, kata Abdullah Mansyur, kedua WNI ini melanggar undang-undang keimigrasian baik yang berlaku di Hong Kong maupun negara asalnya Indonesia.
"Inilah mengapa kami agak kesulitan melacak keberadaan dua WNI ini karena keduanya ternyata tidak tercatat dalam data base TKI yang berkerja di luar negeri," ucapnya.
Namun demikian meskipun secara hukum melanggar proses keimigrasian. Tentunya, BNP2TKI bersama Kementerian Luar Negeri akan memberikan bantuan kepada pihak keluarga, baik berupa bantuan hukum dan proses kepulangan jenazah dari Hong Kong menuju daerah asal masing-masing.
"Saat ini kami bersama Kementerian Luar Negeri tengah memproses pemulangan kedua jenazah ke Indonesia. Bahkan, kami berharap proses pemulangan jenazah bisa segera mungkin dapat diselesaikan," ujarnya.
Sumarti Ningsih dan Jesse Lorena alias Seneng Mujiasih diduga dibunuh oleh seorang warna negara Inggris Rurik George Caton Jutting di Hong Kong.
Jesse Lorena alias Seneng Mujiasih bekerja di Hong Kong selama sekitar 8 tahun. Awalnya wanita berusia 32 tahun itu bekerja sebagai pembantu rumah tangga, dan menetap di sebuah rumah kos yang letaknya tak jauh dengan tempat tinggal Jutting, si tersangka.
Jasad Jesse alias Ruri ini awalnya ditemukan hidup di apartemen Jutting dengan luka tikaman parah di leher dan bokong. Namun wanita malang itu meninggal tidak lama kemudian di lokasi kejadian.
Sementara, jenazah Sumarti Ningsih ditemukan dalam koper balkon apartemen milik Jutting pada Sabtu 1 November 2014. Dia diduga sudah tewas beberapa hari sebelumnya.
Saat ini, Rurik George Caton Jutting yang diduga sebagai pelaku pembunuhan sadis itu telah ditangkap kepolisian Hong Kong.
Jutting dihadapkan ke pengadilan di wilayah timur Hong Kong pada Senin. Setelah sidang perdana, pria asal Inggris tersebut akan tetap ditahan dan akan kembali dihadapkan ke depan hakim Pengadilan Hong Kong pada 10 November 2014.