Kamis 06 Nov 2014 14:33 WIB

Diduga karena Masalah Utang, Satpol PP Bekasi Bunuh Mantan Istri

Rep: C96/ Red: Bayu Hermawan
Mayat (ilustrasi)
Foto: www.pollsb.com
Mayat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Rany Heriyani (33) ditemukan tewas di rumahnya di Cluster Tre Vista Residence Blok B4/33 Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (4/11).

Kapolsek Babelan, AKP Ardi Rahananto mengatakan pada tubuh wanita yang bekerja di sebuah perusahaan helm itu ditemukan luka tusuk dan sayatan benda tajam. Diduga korban sudah tewas sejak Jumat (31/10) lalu.

"Korban ditemukan dengan kondisi setengah bugil," ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/11).

Ia menjelaskan, korban ditemukan oleh kakak korban yaitu Riyan (34). Saat itu saksi ingin mengecek kondisi korban karena tidak ada kabar. Akhirnya Riyan mendobrak kamar korban dengan linggis. Korban pun akhirnya ditemukan hanya mengenakan celana dalam.

Ardi melanjutkan, petugas telah melakukan olah TKP dan mencari barang bukti. Tak hanya itu, saksi yang berada sekitar di lokasi diperiksa oleh petugas.

"Dari hasil penyelidikan pelaku pembunuhan mengarah kepada Surono Tri Mulyo alias Tri alias Ono alias Jawir, yang diketahui mantan suami siri dari korban," ujarnya.

Kemudian, petugas mengejar Surono hingga tertangkap. Menurutnya, saat ditangkap, Surono mengakui telah membunuh Rany. "Diketahui, pelaku adalah PNS Satpol PP Pemkot Bekasi," katanya.

Pelaku membunuh Rany lantaran sakit hati. Sebab korban tidak mau menyelesaikan masalah hutang. Hutang yang dimaksud biaya yang digunakan Rany agar adiknya menjadi PNS yang diurus oleh Surono.

"Bisa juga motif ekonomi. Karena saat itu barang berharga korban seperti HP, juga diambil pelaku," katanya.

Surono akan dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang dengan sengaja dan diancam pidana 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement