REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin terdakwa kasus suap tukar menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp4,5 miliar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 7 tahun 6 bulan penjara pada sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jabar, Kamis (6/11).
JPU KPK Lie Putra Setiawan SH, mengatakan terdakwa dituntut karena terbukti bersalah melanggar Pasal 12 (a) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
"Sebagaimana dalam dakwaan pertama, selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," kata Lie.
Ia menjelaskan, terdakwa sebagai kepala daerah telah terbukti dan mengakui bersalah melanggar hukum melakukan tukar menukar kawasan hutan di Bogor.
Perbuatan terdakwa, kata Lie, nyata dan sadar dilakukan serta sudah mengetahui bertentangan dengan hukum sebagai penyelenggara negara.
"Perbuatan tersebut nyata dan sadar bertentangan selaku sebagai penyelenggara negara," katanya.
Tuntutan yang memberatkan, kata Lie, terdakwa sebagai penyelenggara negara telah mencederai pemerintahan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sehingga tidak mencontohkan yang baik buat masyarakat.
Hal yang meringankan, lanjut dia terdakwa mengakui telah menerima uang Rp3 miliar dari kasus suap tukar menukar lahan hutan itu, terdakwa belum pernah dihukum dan selama dua periode menjadi Bupati Bogor telah menerima beberapa penghargaan.
Sidang yang dipimpin Barita Lumban Gaol, SH itu mempersilakan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk mengajukan pledoi pada agenda sidang sepekan selanjutnya.