Kamis 06 Nov 2014 17:55 WIB

Panglima TNI Segera Minta Ubah UU Penerbangan

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Erdy Nasrul
Mayjen Moeldoko
Foto: jabarprov.go.id
Mayjen Moeldoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko kembali menegaskan sikapnya kepada pemerintah untuk segera melakukan perubahan UU No.1 tahun 2009 soal penerbangan. Ini merupakan sikap lanjutan Panglima TNI terkait pelanggaran udara yang kerap terjadi.

Moeldoko menyebutkan, sanksi hukum yang diberikan kepada pesawat-pesawat pelanggar wilayah udara Indonesia tidak memberikan efek jera. Menurutnya, denda sebesar 60 juta yang dijatuhkan kepada pesawat-pesawat sipil itu bisa dibilang terlalu ringan.

Moeldoko menjelaskan, setidaknya butuh dana sebesar 400 juta untuk pesawat Sukhoi agar bisa terbang selama satu jam. Kemudian setelah berhasil dipaksa mendarat, pesawat-pesawat asing tersebut hanya diharuskan membayar denda sebesar 60 juta.

Alhasil, Moeldoko berharap pemerintah bisa melakukan perubahan undang-undang UU Penerbangan. Bahkan, secara khusus, Moeldoko berharap, TNI bisa diberi kewenangan dalam hal penindakan.

''Undang-undangnya harus diperbaiki. Kalau untuk penegakan. Biar diserahkan ke TNI. Kami akan tindak tegas itu,'' kata Moeldoko kepada wartawan saat mengunjungi pameran Indo Defence Expo 2014, Kamis (6/11).

Tidak hanya itu, Moeldoko juga menyarankan, setiap pelaku pelanggar wilayah udara Indonesia harus bisa dihukum lebih berat. ''Ya dimasukan penjara. Itu harus,'' tutur Moeldoko.

Untuk itu, Moeldoko menyebutkan, pihaknya siap bertemu dan menyampaikan usulannya terkait perubahan undang-undang itu ke komisi satu DPR. ''Tapi begitu saya ada kesempatan, akan saya sampaikan. Ini sangat penting untuk jadi atensi besar,'' ujar mantan Pangdam Siliwangi tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement