REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjhjo Kumolo menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk membahas evaluasi penerapan Qanun Jinayat di Daerah Istimewa Aceh. Sekaligus membahas rencana penerbitan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Perpres terkait pemerintahan Aceh.
"Salah satu agenda rapat hari ini ya membahas itu (Qanun Jinayat). Ada RPP yang bellum selesai, ada 85 qanuan yang sedang dievaluasi," kata Tjahjo di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (7/11).
Menurut Tjahjo, pusat akan mengevaluasi beberapa aturan yang dinilai tidak sesuai atau bertentangan dengan konstitusi yang lebih tinggi. Pemerintah akan memberikan kesempatan kepada pemerintah Aceh untuk melakukan perbaikan. Jika tidak ada perubahan, maka pusat bisa membatalkan aturan yang dinilai bertentangan tersebut.
Pemerintah pusat, lanjut dia, akan mendiskusikan kembali dengan pemerintah daerah Aceh. Sebelum mengambil keputusan untuk mengevaluasi beberapa qanun yang dinilai kontra-produktif.
"Mudah-mudahan minggu depan ada rapat kembali mengundang pihak Aceh untuk menyamakan persepsi," jelas Tjahjo.
Sebelumnya, saat rapat koordinasi seluruh gubernur dan Mendagri, Selasa (4/11), Gubernur Aceh Zaini Abdullah juga mengatakan, akan membahas mengenai rencana penerbitan RPP dan Rancangan Perpres terkait pemerintahan Aceh dengan Wapres Jusuf Kalla.
"Hingga saat ini belum ada transfer dari Pemerintah Pusat ke Pemda Aceh tentang kewenangan pertanahan dan migas," kata Zaini.