REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sedikitnya 218 produk tidak sesuai ketentuan diawasi Kementerian Perdagangan selama Januari-Agustus 2014. Sebanyak 89 di antaranya dipastikan melanggar dan terancam penindakan tegas.
Pengawasan tersebut terkait penerapan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI). Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan, Widodo, mengatakan saat ini ada 106 yang terdiri atas 122 SNI yang sudah diberlakukan secara wajib.
Barang-barang yang diawasi itu terdapat 60 produk (33 SNI, 13 label, dan 14 MKG) sudah sesuai ketentuan, yang terdiri atas 21 produk impor dan 39 produk dalam negeri. Sedangkan yang diduga tidak sesuai standar sebanyak 89 produk (17 SNI, 49 label, 23 MKG), yang terdiri 22 produk dalam negeri dan 67 impor. Sisanya, 69 produk masih dalam proses pengujian di laboratorium.
"Di lapangan kami melihat apakah produk itu ada penandaan dalam Bahasa Indonesia dan ada logo SNI atau tidak. Kalau tidak ada, kami menduga barang itu tidak standar, tapi untuk membuktikan harus dilakukan uji laboratorium, tidak bisa kasat mata," kata Widodo di Kantor Kemendag, Jumat (7/11).
Produk yang dinyatakan tidak sesuai standar mendapat sanksi administrasi berupa perintah untuk ditarik dari peredaran, dilarang diperdagangkan, bahkan izin perusahaan bisa dicabut. Selain itu, tahapn selanjutnya, pengusaha bisa dikenakan pidana UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman sanksi pidana maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.