Sabtu 08 Nov 2014 18:07 WIB

DPW PPP Malut tak Mau Akui Putusan PTUN

Petugas keamanan berjaga berlatar belakang lambang partai di DPP PPP di Jakarta, Senin (18/8). (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas keamanan berjaga berlatar belakang lambang partai di DPP PPP di Jakarta, Senin (18/8). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE - DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku Utara tidak terpengaruh dengan putusan PTUN yang mengabulkan gugatan kubu Djan Faridz terhadap keabsahan muktamar di Surabaya.

"DPW PPP Malut tetap mengakui pengurus DPP PPP hasil muktamar di Surabaya. Karena menganggap muktamar itu telah sesuai dengan AD/ART partai," kata Ketua DPW PPP Malut, Muhammad Ridwan Tjan di Ternate, Sabtu (8/11).

Sampai saat ini, ia beranggapan kalau muktamar VIII Surabaya yang diakui oleh pemerintah. Sehingga DPW PPP Malut tetap patuh dan taat pada dasar legalitas partai.

Ia juga mengancam akan memecat pengurus yang terbukti mendukung hasil muktamar yang digelar kubu Suryadharma Ali (SDA). Karena DPW PPP Malut mengakui hasil muktamar Surabaya dengan Ketua Umum M Romahurmuziy.

"Jika ada pengurus DPW PPP Malut atau DPC kabupaten/kota di daerah ini yang tidak mengakui kepengurusan DPP PPP muktamar Surabaya akan dipecat. Karena sudah jelas, hasil muktamar Surabaya yang diakui oleh pemerintah bukan versi yang lain," katanya.

DPW PPP Malut mendapat informasi, ada sejumlah pengurus DPC kabupaten/kota, seperti dari Kota Ternate, Halmahera Utara dan Morotai, yang menghadiri muktamar SDA di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Kami masih menyelidiki informasi tersebut dan jika terbukti pasti akan dikenai sanksi tegas berupa pemecatan dari keanggotaan PPP, karena sudah melanggar aturan partai," katanya.

Ia pun mengingatkan kepada seluruh pengurus DPC PPP kabupaten/kota di Malut untuk menerima hasl muktamar Surabaya. Karena muktamar itu telah memenuhi kourom. Sedangkan muktamar Jakarta tak memenuhi kuorum.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement