REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi menyatakan bahwa kolom agama dalam kartu tanda penduduk harus diisi sesuai agama yang dipeluk warga negara.
"Kolom agama harus diisi sebagaimana mestinya agama yang dianut warga negara, dan sama sekali tidak boleh dikosongkan," katanya di Jakarta, Selasa (11/11).
Hasyim menegaskan, Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Pancasila tidak mempunyai hak apalagi kewajiban untuk mereduksi identitas agama dan umat beragama.
Kewajiban negara Pancasila, kata dia, justru membimbing dan mengintensifkan pelaksanaan agama oleh umat beragama yang benar dan rahmatan lil alamin (membawa kebaikan bagi seluruh alam) agar mendukung NKRI, kemajuan, dan keadilan negara.
"Kalau alasan mengosongi kolom agama adalah HAM, tidak tepat juga. Justru identitas tersebut adalah HAM-nya orang beragama," kata Hasyim.
Hanya, tambah Hasyim, karena Indonesia negara demokratis, maka apabila ada warga negara yang menginginkan agamanya tidak dicantumkan dalam KTP bisa saja. "Tapi harus atas permintaan resmi yang bersangkutan, bukan dikosongkan oleh negara," katanya.
Hasyim mengungkapkan bahwa dia sudah mendengar isu pengosongan kolom agama dalam KTP sejak menjadi penasihat Tim Transisi. "Sudah saya ingatkan bahwa ide ini akan membebani pemerintahan Jokowi-JK sebagai pemerintahan yang terkesan pelan-pelan tidak mempedulikan agama," kata Hasyim.
Menurut dia, keinginan pengosongan kolom agama dalam KTP berasal dari kelompok yang sepertinya beragama tapi sesungguhnya tidak beragama.
"Pemerintahan Jokowi-JK saya harap hati-hati, karena hal-hal seperti ini sesungguhnya tidak berguna bagi bangsa, tidak berguna pula untuk seluruh umat beragama di Indonesia," kata Presiden World Conference on Religions for Peace (WCRP) itu.