Selasa 11 Nov 2014 15:45 WIB

Motor Dilarang Melintas di HI, Polri: Itu Bukan Bermaksud Diskriminasi

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
Sejumlah pengendara sepeda motor menunggu di depan pintu perlintasan kereta api kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (19/9).( Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sejumlah pengendara sepeda motor menunggu di depan pintu perlintasan kereta api kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (19/9).( Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan pembatasan kendaraan roda dua mulai dari Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin hingga Bundaran Hotel Indonesia.

Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Sam Budigusdian mengatakan, inti dari pembatasan tersebut adalah mengalihkan masyarakat untuk menggunakan moda transportasi umum.

"Karena memang kapasitas jalan dengan kendaraan yang ada sudah tidak memungkinkan, karena tidak ada kebijakan pemerintah tentang pembatasan kendaraan bermotor," kata Sam di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Selasa (11/11).

Sam pun membantah anggapan bahwa aturan tersebut tidak pro rakyat kecil yang memang banyak menggunakan sepeda motor. Menurutnya, pemerintah tidak ingin merugikan masyarakat melalui pembatasan tersebut.

"Program ini untuk menciptakan lantas yang lebih lancar, tujuannya kan ciptakan lantas yang lancar, bukan untuk diskriminasi atau tidak pro wong cilik," ujarnya.

Saat ini, lanjut Sam, uji coba terus dilakukan. Pemerintah beserta pihak terkait seperti kepolisian masih mengumpulkan pro kontra publik terkait aturan tersebut. "Tidak bisa satu dua bulan saja," katanya.

Sebelumnya Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pembatasan kendaraan roda dua dilakukan mengingat banyaknya kecelakaan yang terjadi pada pengguna sepeda motor.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement