REPUBLIKA.CO.ID, SEOAUL- Lee Joon-Seok, Kapten dari kapal feri Korea Selatan yang tenggelam pada April lalu, diputuskan bersalah karena lalai terhadap keselamatan para penumpangnya. Sebagai ganjaran, ia dijatuhi hukuman 36 tahun tahanan penjara.
Ketika kecelakaan terjadi, Kapal Feri Sewol yang dikomandoi oleh Lee Joon-Seok tengah membawa 476 orang. Dari 476 orang tersebut, lebih dari 300 diantaranya tewas. Mirisnya, sebagian besar dari korban tewas tersebut adalah siswa sekolah.
Banyaknya korban yang jatuh atas kelalaian Lee Joon-Seok, jaksa menjatuhkan tuduhan pembunuhan dan menuntut hukuman mati sebagai hukumannya. Akan tetapi, hakim membebaskannya dari tuntutan tersebut dengan memberikan hukuman yang lebih ringan, yaitu 32 tahun. Pada saat persidanganitu, Lee sempat meminta maaf karena mengabaikan para penumpang.
“Usia Lee kini sudah diakhir 60-an. Dengan masa hukuman 32 tahun tersebut, hampir dapat diperkirakan sisa usianya akan ia habiskan di dalam penjara,” ujar Jurnalis BBC Steve Evans di Gwangju.
Di akhir persidangan bulan lalu, Lee Joon-Seok mengaku perbuatannya merupakan perbuatan kriminal dan karena itu ia pantas untuk mati. Akan tetapi, Kapten Lee menepis tuduhan bahwa ia dengan sengaja mengorbankan ratusan nyawa penumpangnya.
Peristiwa nahas ini menimbulkan kritikan keras terhadap standar keamanan dan penanganan pemerintah terhadap operasi penyelamatan. Kecelakaan kapal feri ini ditengarai disebabkan oleh kombinasi dari pendesainan ulang kapal yang illegal, muatan kargo yang melebihi kuota, serta kurangnya pengalaman dari para awak kapal.