REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11).
Gugatan tersebut terkait dugaan pesan pendek atau SMS gelap yang berisi ancaman pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain pada tahun 2009 lalu yang dinilai palsu.
Menurut Antasari, seharusnya penyidik mempertanyakan ancaman SMS tersebut saat penyidikan awal.
"Saya minta kepada Jaksa, tolong tunjukkan bukti SMS itu, tapi sampai hari ini tidak ada bukti itu. Tahun 2010 saya lapor ke Mabes kemudian didelegasikan ke Polda Metro Jaya," kata Antasari saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11).
Mantan jaksa itu pun mengatakan, ketika sidang di pengadilan tingkat pertama tahun 2009 lalu, ia sempat memanggil ahli dari ITB.
"Tapi ini tidak ada (bukti), seolah digelapkan, tapi di sidang muncul, saya merasa tidak pernah SMS, dengan dasar mengancam korban," ujarnya.
Dalam persidangan gugatan praperadilan tersebut, Antasari melakukan dua gugatan yang dibagi menjadi dua sesi di ruangan berbeda. Pertama, sidang gugatan mengenai SMS ancaman palsu dan kedua adalah sidang kesaksian palsu terkait SMS tersebut.