Selasa 11 Nov 2014 22:37 WIB

Rencana Ahok Bubarkan FPI, Munarman: Tanya Pengurus Saja

Rep: c01/ Red: Agung Sasongko
 Sejumlah pengunjukrasa dari Front Pembela Islam (FPI), Laskar Pembela Islam (LPI) dan Forum Umat Islam (FUI) menggelar aksi unjuk rasa di Bunderan Hotel Indonesia, sebelum bertolak ke DPRD DKI, Jakarta, Senin (10/11). (Antara/Reno Esnir)
Sejumlah pengunjukrasa dari Front Pembela Islam (FPI), Laskar Pembela Islam (LPI) dan Forum Umat Islam (FUI) menggelar aksi unjuk rasa di Bunderan Hotel Indonesia, sebelum bertolak ke DPRD DKI, Jakarta, Senin (10/11). (Antara/Reno Esnir)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Pihak Front Pembela Islam (FPI) belum berkomentar terkait rencana Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan surat permintaan pembubaran FPI. Juru Bicara FPI Munarman yang berhasil dihubungi Republika enggan mengatakan pendapatnya.

“Kalau mau tahu pendapat FPI secara resmi, langsung ke pengurus saja,” terang Munarman, Selasa (11/11).

Sebelumnya, saat dikonfirmasi Republika pada Selasa (11/11) di Balai Kota, Ahok menyatakan bahwa surat permintaan pembubaran ormas FPI sudah dikonsepkan. Ahok menyatakan aka menandatangani surat tersebut pada Selasa sore.

“Diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM,"ujar Ahok, Selasa (11/11).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement