Rabu 12 Nov 2014 10:23 WIB

Zulkifli Hasan Kembali Jalani Pemeriksaan di KPK

Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Gubernur Riau Annas Maamun.

Zulkifil pada Selasa (11/11), juga menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tukar-menukar kawasan hutan di kabupaten Bogor dan perintangan penyidikan dengan tersangka Presiden Direktur PT Sentul City sekaligus presiden komisaris PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala.

Pemeriksaan Zulkifli selaku mantan Menteri Kehutanan dalam kasus Riau ini merupakan pemeriksaannya pertama. Kasus itu terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

"Mudah-mudahan soal Riau besok, saya maunya hari ini, tapi penyidiknya sudah banyak menyidik yang lain. Jadi, teman-teman besok saya akan datang lagi ke sini jam 10," kata Zulkifli, Selasa (11/11).

Sebelumnya, Annas pernah menyatakan bahwa politisi Partai Amanat Nasional itu saat menjabat sebagai Menteri Kehutanan pernah memberikan izin terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau. "Ada izin dari menteri. Siapa itu namanya? Zulkifli Hasan," kata Annas pada 17 Oktober 2014.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement