REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas berharap tidak ada lagi kekisruhan di DPR agar dapat segera membahas soal Perppu Pilkada langsung. Hal itu menurutnya, berkaitan dengan persiapan KPU untuk menyelenggarakan Pilkada dengan baik.
"Apakah akan menolak atau menerima. Itu menyangkut pelaksanaan persiapan pemilu serentak oleh KPU," kata Sigit dalam dialog kenegeraan DPD RI, di Gedung DPD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/11).
Ia mengatakan persiapan untuk Pilkada sekitar 10 bulan. Jika disimulasikan Desember akan dilaksanakan pemilu, maka pada Februari harus sudah ketok terkait pengesahan apakah menolak atau menerima Perppu.
Menurutnya, pemilukada paling ideal dilaksanakan pada September 2015 mendatang. Sehingga, awal tahun 2015 sudah bisa dimulai tahapan persiapannya. Setidaknya, terdapat beberapa hal yang harus disiapkan KPU dalam pemilukada. Hal itu diantaranya menyangkut regulasi, standar calon, barang dan jasa, rekapitulasi.
Ia mengatakan saat ini regulasi terkait pemilukada tengah dibahas di internal KPU. Selain menyangkut persiapan regulasi internal KPU, KPU di daerah juga harus mempersiapkan anggaran untuk pemilukada. Pemilu serentak yang digelar pada 2015 menurutnya berbeda dengan pemilu pada 2018 mendatang.
Pada 2018 mendatang, anggaran pemilukada diambil dari APBN. Sedangkan pemilukada pada 2015, anggaran diambil dari daerah. Menyangkut anggaran tersebut, ia mengatakan itu harus dibahas KPU daerah dengan berkomunikasi dengan DPRD.
Sementara itu menurutnya, pemerintah sendiri harus merevisi undang-undang yang berkaitan dengan standar pembiayaan. Karena menurutnya, standar yang pernah ada tidak sesuai lagi menyangkut besaran dan jumlah waktu yang boleh dialokasikan dalam penyelenggaraan pemilu.
Akan tetapi menurutnya, pada intinya apapun keputusan DPR, KPU harus bersiap-siap untuk tahapan persiapan pemilukada.