Kamis 13 Nov 2014 05:43 WIB

Indonesia Sedari Dulu Aktif di G-20

Rep: C16/ Red: Winda Destiana Putri
G-20 (Ilustrasi)
Foto: Wikipedia
G-20 (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Ekonomi Universitas Gajah Mada Sri Adi Ningsih menyayangkan usulan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk keluar dari forum G-20. Pasalnya, menurut ekonom ini Indonesia sudah lama berperan aktif dalam forum tersebut.

"setahu saya Indonesia itu sedari dulu sudah berperan aktif dalam memberikan usulan-usulan dalam diskusi G-20" kata Sri Adi Ningsih saat duhubungi Republika, Kamis (13/11).

Sri mengatakan keaktifan Indonesia dapat menjadi sebuah keuntungan tersendiri bagi perekonomian Indonesia. Karena, melalui forum diskusi itu Indonesia secara langsung dapat mempengaruhi dan menentukan arah perkembangan ekonomi internasional kedepannya.

Ia menyarankan agar Indonesia tetap ikut tergabung di  G-20 serta bisa memainkan peran secara aktif dalam forum tersebut.

Menurut Menteri Susi sebelumnya Indonesia mengalami kerugian selama bergabung menjadi anggota G-20. "Gara gara kita masuk G20, ada aturan di G20 di mana kita tidak dapat lagi kemudahan yang zero percent tariff. Tuna Timor Timur itu dapat keringanan impor tarif nol persen, Indonesia kena 14 persen," jelas Menteri Susi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement