Kamis 13 Nov 2014 08:11 WIB
KIH mau hak menyatakan pendapat DPR dihapus

KMP Sendiri Tak Mungkin Makzulkan Jokowi

Almuzzamil Yusuf
Foto: antara
Almuzzamil Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Politisi PKS, Almuzzammil Yusuf, menyatakan koalisi merah putih sendiri tidak mungkin bisa memakzulkan Presiden Jokowi. Sebabnya, jumlah kader parpol dalam KMP tidak sampai ¾ total kuorum dalam paripurna MPR.

“Jadi tidak bisa. Kami menilai berlebihan sekali bila hak ini akan dihapus,” imbuh Almuzzammil, saat dihubungi, Kamis (12/11).

Baca Juga

Hak menyatakan pendapat atau dakwaan politik atau pemakzulan, diatur dalam UUD pasal 7A, 7B, dan 7C. “Sudah lengkap disitu,” paparnya. Hal ini menurutnya adalah domain konstitusi. Sedangkan yang ada di UU MD3 adalah turunannya.

“Tidak ada masalah dalam UU MD3 yang ada pasal tentang hak menyatakan pendapat,” imbuhnya.

Lagi pula, jelasnya, PDIP, PKB, dan lainnya, ikut membahas pasal ini dan sudah menyetujui.

Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dinilai berlebihan jika ingin menghapus hak menyatakan pendapat (HMP) yang termaktub dalam UU MD3. “Hak ini sudah ada sejak era reformasi dulu. Hak ini melekat pada DPR karena ini lahir dari rahim reformasi dulu,” imbuhnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement