REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan penghapusan hak menyatakan pendapat (HMP) dalam undang-undang MD3 yang digulirkan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menuai banyak penolakan dari berbagai kalangan.
Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengatakan sikap KIH atas usulan penghapusan hak menyatakan pendapat merupakan tindakan inkonstitusional.
Sebab menurutnya, hak menyatakan pendapat merupakan instrumen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengontrol aktivitas dan kebijakan presiden.
"Itu enggak boleh karena melanggar konstitusi" kata Irmanputra Sidin saat dihubungi Republika, Kamis (13/11).
Menurut dia, penghapusan hak menyatakan pendapat berarti sama saja dengan mematikan kedaulatan rakyat. Ia meminta agar tidak ada motif-motif untuk merusak demokrasi dengan cara-cara yang melanggar konstitusi.
Sebelumnya, KIH dalam kesepakatannya dengan KMP mengajukan revisi Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. KIH tidak hanya ingin mengubah komposisi alat kelengkapan Dewan, tetapi juga ingin menghapus hak menyatakan pendapat.