Kamis 13 Nov 2014 13:36 WIB
KIH usul hak menyatakan pendapat dihapus

Nasdem: KIH Minta Hak DPR Terhadap Pemerintah tak di Tingkat Komisi

Rep: c73/ Red: Mansyur Faqih
Sidang Pari Purna DPR-RI
Sidang Pari Purna DPR-RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) meminta dalam lobi dengan Koalisi Merah Putih (KMP) untuk merevisi beberapa pasal dalam UU MD3 dan tatib DPR. 

Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem, Johny G Plate menjelaskan, perubahan di UU MD3 antara lain terkait pembagian pimpinan di alat kelengkapan dewan. Kemudian mengenai pasal yang berkaitan dengan penguatan sistem presidensial. 

Ia mengatakan, meminta merevisi pasal 98 ayat 5,6,7 dalam UU MD3. Menurutnya, rapat komisi yang tak bisa dianggap setingkat paripurna seperti termuat dalam pasal 98 ayat 6 dan 7. 

"Itu berarti komisi diangkat setingkat paripurna, ini yang mau dihapus. Hak-hak DPR terhadap pemerintah jangan di tingkat komisi. Tapi di tingkat paripurna," kata Johny kepada Republika, Kamis (13/11).

Ia mengatakan, pasal 98 ayat 6 menyebutkan, memberikan wewenang pada komisi yang mewajibkan pemerintah untuk melaksanakan kesimpulan keputusan rapat komisi. 

Sementara pasal 7 menyebutkan, jika itu tidak dilaksanakan, maka DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. 

Selanjutnya, menurut dia, penetapan pasal tersebut bisa memerintahkan presiden untuk memberikan sanksi administratif terhadap bawahan yang tidak melaksanakan keputusan rapat komisi. 

Johny menilai, wewenang tersebut menempatkan rapat komisi setingkat dengan paripurna. Padahal pemerintah setingkat dengan DPR sebagai lembaga negara. 

Sementara DPR memiliki kaitan menyatakan hak-haknya tersebut melalui rapat paripurna. "Nanti ada 16 AKD yang bisa memporak-porandakan presiden. Padahal rapat AKD di bawah rapat paripurna," lanjutnya.

Ia mengatakan, mengubah pasal 98 tersebut tidak menghilangkan hak parlemen. Karena DPR tetap memiliki aturannya sendiri. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement