REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Usul penghapusan hak menyatakan pendapat DPR oleh Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mendapat tentangan dari banyak anggota DPR.
Politikus Partai Golkar, Meutia Hafidz menyatakan dengan tegas menolak penghapusa pasal yang memungkinkan pemakzulan DPR terhadap presiden.
"Kalau ada usulan seperti itu, saya sangat tidak setuju," kata dia di Surabaya, Kamis (13/11).
Menurutnya, menghapus pasal hak menyatakan pendapat DPR sama seperti menghilangkan fungsi pengawasan pada pemerintah. Dengan begitu maka pemerintah tidak akan terkontrol dalam semua kebijakannya.
"Kita tidak ingin menjegal pemerintah, jadi jangan sampai fungsi itu hilang," imbuh Meutia.
Meutia menambahkan, hak menyatakan pendapat harus ada dalam fungsi DPR. Namun, memakzulkan presiden saat ini adalah alasan yang tidak realistis.
Sebab, untuk memakzulkan presiden butuh tahapan yang tidak gampang. Berbeda dengan meminta pendapat dan memberi pendapat yang merupakan hal biasa.