Kamis 13 Nov 2014 16:20 WIB

PKB Klaim Jadi Inisiator UU Desa

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Bilal Ramadhan
Ribuan massa yang tergabung dari Persatuan Rakyat Desa (PARADE) menuntut pengangkatan PNS dan penuntasan RUU Desa.
Foto: ANTARA/Joanzen Yoka/ca
Ribuan massa yang tergabung dari Persatuan Rakyat Desa (PARADE) menuntut pengangkatan PNS dan penuntasan RUU Desa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Banyaknya pihak yang mengklaim Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai hasil perjuangan mereka, membuat Marwan Jafar geram. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menilai klaim semacam itu tidak memiliki dasar sejarah sama sekali.

Menurut Marwan, UU Desa yang ada sekarang justru adalah buah perjuangan keras partainya  selama 10 tahun belakangan di parlemen. "Klaim pihak-pihak lain terkait UU ini perlu diluruskan," ujarnya saat ditemui Republika di Jakarta, Kamis (13/11).

Ia menuturkan, sejarah UU Desa berawal ketika digulirkannya RUU Pembangunan Desa di DPR pada periode 2004-2009. Saat itu, Marwan kebetulan menjabat sebagai wakil ketua panitia khusus (pansus) RUU tersebut. Namun, sampai akhir periode 2009, RUU Pembangunan Desa ini ternyata tidak rampung dibahas oleh DPR.

"Menurut UU MD3 dan tata tertib DPR, tidak boleh ada RUU yang carry over. Artinya, jika ada RUU yang tidak terselesaikan pada satu periode, maka  pembahasannya tidak serta-merta bisa dilanjutkan oleh DPR periode yang baru," ujar Marwan.

Selanjutnya, pada periode 2009-2014, pimpinan DPR menyurati setiap pimpinan fraksi untuk mengusulkan lima RUU prioritas. Dari seluruh fraksi yang ada di parlemen, kata dia, hanya PKB yang mengusulkan RUU Desa sebagai salah satu lima RUU prioritasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement