REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Banyaknya pihak yang mengklaim Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai hasil perjuangan mereka, membuat Marwan Jafar geram. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menilai klaim semacam itu tidak memiliki dasar sejarah sama sekali.
Menurut Marwan, UU Desa yang ada sekarang justru adalah buah perjuangan keras partainya selama 10 tahun belakangan di parlemen. "Klaim pihak-pihak lain terkait UU ini perlu diluruskan," ujarnya saat ditemui Republika di Jakarta, Kamis (13/11).
Ia menuturkan, sejarah UU Desa berawal ketika digulirkannya RUU Pembangunan Desa di DPR pada periode 2004-2009. Saat itu, Marwan kebetulan menjabat sebagai wakil ketua panitia khusus (pansus) RUU tersebut. Namun, sampai akhir periode 2009, RUU Pembangunan Desa ini ternyata tidak rampung dibahas oleh DPR.
"Menurut UU MD3 dan tata tertib DPR, tidak boleh ada RUU yang carry over. Artinya, jika ada RUU yang tidak terselesaikan pada satu periode, maka pembahasannya tidak serta-merta bisa dilanjutkan oleh DPR periode yang baru," ujar Marwan.
Selanjutnya, pada periode 2009-2014, pimpinan DPR menyurati setiap pimpinan fraksi untuk mengusulkan lima RUU prioritas. Dari seluruh fraksi yang ada di parlemen, kata dia, hanya PKB yang mengusulkan RUU Desa sebagai salah satu lima RUU prioritasnya.