REPUBLIKA.CO.ID,BALAI KOTA--Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak akan memenuhi tuntutan buruh untuk meningkatkan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI 2015 menjadi Rp 3.574.179,36. Ia memastikan nilai UMP DKI 2015 tidak akan lebih dari Rp 2,7 juta.
"Sudah kami hitung, UMP itu besarannya Rp 2,7 juta. Ya mereka (buruh) pasti bakal demo lagi, bawa-bawa keranda lagi, saya dibilang raja upah murah lagi," kata Basuki, di Balaikota, Jumat (14/11).
Dewan Pengupahan memberi rekomendasi kepada Ahok agar pembagian nilai UMP DKI 2015 sebanyak dua versi. Pertama versi pengusaha dan pemerintah, kedua adalah versi buruh.
Unsur pemerintah dan pengusaha mengajukan angka UMP dengan rumusan nilai kriteria hidup layak (KHL) 2014 Rp 2.538.174,31 ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 6,13 persen menjadi Rp 2,69 juta.
Sementara unsur serikat pekerja di Dewan Pengupahan tidak menerima angka tersebut dan tetap bertahan di angka Rp 3.574.179,36.
Ahok mengaku bakal menekan angka yang telah disepakati oleh pemerintah dan pengusaha. Menurut Ahok, Pemprov DKI sudah membantu buruh memperjuangkan peningkatan nilai KHL.
"Mulai dari tepung terigu diubah jadi Indomie yang mahal, kami bantu menambah air Aqua." kata Basuki.
Selain itu, lanjut Ahok, ia juga sudah memberikan ide KHL yang dihitung dan ditambah inflasi tahun depan.
"Semua itu sudah saya perjuangkan. Kalau mereka minta masukin buah-buahan, nonton bioskop XXI ya saya marah, ini sesuatu yang konyol agar nilai UMP Rp 3,3 juta," tuntasnya.