Jumat 14 Nov 2014 12:36 WIB
Pelantikan Ahok

FPI: Pelantikan Ahok Inkonstitusi

Rep: C16/ Red: Indira Rezkisari
Konvoi FPI
Foto: Antara
Konvoi FPI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (Sekum DPP FPI) KH Ja'far Shodiq menyatakan pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta yang dilaksanakan pada hari ini (14/11) melanggar konstitusi.

Ia menjelaskan, dengan dilantiknya Ahok sebagai gubernur maka pemerintah sudah melakukan pelanggaran undang-undang. Menurut dia, pelantikan Ahok tidak merujuk pada konstitusi negara karena tidak sesuai dengan undang-undang pelantikan Joko Widodo saat dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta sebelumnya.

Pasalnya, Ahok dilantik berdasarkan UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan, sebelumnya Jokowi dilantik berdasarkan UU nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pemerintah jangan menggunakan arogansi kekuasaan, pelantikan itu jelas melanggar Undang-undang" kata KH Ja'far Shodiq saat dihubungi Republika, Kamis (14/11).

Ja'far mengatakan di mata FPI Jakarta tidak memiliki gubernur jika kursi orang nomor satu DKI Jakarta tetap diduduki oleh Ahok. Ia mendesak agar pemerintah dapat kembali ke konstitusi dengan melakukan melakukan pemilihan gubernur berdasarkan perppu yang berlaku.

"Harusnya dipilih lagi dari DPRD, pilih dari yang menang pemilu" imbuhnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement