Jumat 14 Nov 2014 18:17 WIB

KMP Ragukan Dasar Hukum Pelantikan Ahok

Rep: c16/ Red: Mansyur Faqih
 Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (ketiga kiri) melambaikan tangan usai mengikuti sidang paripurna istimewa pengumuman pengisian jabatan Gubernur DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11). (Antara/Wahyu Putro A)
Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (ketiga kiri) melambaikan tangan usai mengikuti sidang paripurna istimewa pengumuman pengisian jabatan Gubernur DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11). (Antara/Wahyu Putro A)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Merah Putih (KMP) menyatakan keraguannya atas dasar hukum pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi gubernur DKI Jakarta. 

"Sebenarnya KMP akan minta fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk alas hukum yang digunakan," kata Wakil Ketua DPRD dari fraksi Partai Demokrat-PAN, Ferial Sofyan, Jumat (14/11). 

Menurut Ferial, ada dua pasal dalam Perppu Nomor 1/2014 tentang pergantian kedudukan gubernur, bupati dan wali kota. Dua pasal tersebut dianggap memiliki tafsir yang berbeda.

Ia berpendapat, dengan adanya alas hukum yang berbeda tafsir maka fatwa MA menjadi yang terpenting. Karena menjadi lebih sahih dibanding surat yang dikeluarkan kemendagri yang ditandatangani dirjen otonomi daerah. 

Saat ini, kata dia, terdapat dua pasal yang memuat pergantian gubernur yang saling kontradiktif dalam Perppu Nomor 1/2014. Dalam pasal 173 ayat 1 menyatakan kalau wakil kepala daerah tak bisa serta-merta menggantikan kepala daerah yang berhalangan. 

Sedangkan, pasal 203 ayat 1 mengatakan, jika terjadi kekosongan kepala daerah yang diangkat berdasarkan UU No 32/2004 tentang Pemda, maka para wakilnya akan menggantikan sampai berakhirnya masa jabatan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement