REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga BBM bersubsidi resmi naik Rp 2.000 per liter mulai 18 November. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said meminta masyarakat untuk tidak panik merespons kenaikan harga BBM tersebut.
"Ingin disampaikan pada masyarakat bahwa persedian aman. Tidak perlu berbondong-bondong ke SPBU. Masyarakat tidak perlu mengalami kepanikan," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/11).
Menurut Sudirman, pasca presiden mengumumkan harga BBM baru, Pertamina akan langsung melakukan persiapan teknis agar keputusan menaikkan harga BBM dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Sudirman menambahkan, pihaknya juga telah mengeluarkan peraturan Nomor 34 Tahun 2014 tentang harga jual eceran untuk konsumen dan pengguna BBM. Surat tersebut berisi harga baru BBM yang resmi naik mulai pukul 00.00 WIB, 18 November 2014.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, kebijakan menaikkan harga BBM dapat menghemat anggaran lebih dari Rp 100 triliun per tahun. Anggaran tersebut akan dialihkan pada sektor produktif seperti pembangunan infrastruktur, menambah anggaran untuk program perlindungan sosial dan untuk mewujudkan program-program pemerintah di bidang kemaritiman.
Meski demikian, kata dia, jumlah anggaran dari subsidi BBM yang dapat dialihkan baru bisa diketahui nilai persisnya setelah pemerintah selesai menyiapkan APBN perubahan 2015.