REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengatakan mengakui susunan nama fraksi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang telah disahkan dalam paripurna sebelumnya. Susunan nama fraksi tersebut saat itu diserahkan oleh PPP kubu Epyardi Asda.
"Sejauh ini, yang diketok terakhir yang diakui dalam paripurna, sampai nanti ada perubahan," kata politisi partai Gerindra ini, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11).
Ia mengatakan, putusan sela PTUN telah membatalkan semua produk keputusan yang diakui Romahurmuziy. Dalam kesepakatan antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP), dua kubu dari kubu Romahurmuziy dan kubu Suryadharma Ali sama-sama memberikan paraf. Keduanya hanya memberikan paraf, dan bukanlah dalam bentuk tanda tangan. Kubu Romi diwakili oleh Arwani Tomafi.
Sebelumnya, usai keluar putusan sela dari PTUN, Menkumham tetap mempertahankan keputusan tertanggal 28 Oktober 2014 tentang Kepengurusan DPP PPP 2014-2019.
Kemarin Ahad (16/11), Romahurmuziy mengatakan sesuai UU 2/2008 jo. UU 2/2011, adalah mustahil keberadaan parpol tanpa kepengurusan yang sah dan berlaku.
Karena jika itu terjadi, menurutnya, landasan keberadaan 39 anggota FPPP DPR, 134 anggota FPPP DPRD Provinsi dan 1.126 anggota FPPP DPRD kab/kota di seluruh Indonesia tentulah tidak ada.
Ia juga mengatakan, sesuai ketentuan asas praduga rechtmatig di pasal 67 ayat (1) UU No. 5/1986 tentang PTUN, bahwa gugatan tidak membatalkan sebuah keputusan Pejabat TUN.