REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan kebijakan terkait perubahan tarif angkutan umum, setelah Presiden Joko Widodo menaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Kenaikan tarif angkutan umum diperbolehkan maksimal sebesar 10 persen dari tarif sebelumnya," ujar Jonan di Kementerian Perhubungan, Selasa (18/11).
ia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang digunakan dalam kebijakannya terkait pembatasan kenaikan tarif angkutan umum ini. Pertama, menurut Jonan, Kemenhub melihat dari segi operator penyedia jasa angkutan umum.
"Agar tidak ada operator yang rugi," ucapnya.
Selain itu, faktor lain yang Jonan perimbangkan adalah daya beli masyarakat. Jonan menilai, bila kenaikan tarif dibiarkan tinggi, maka akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat.
"Kalau begitu percuma juga untuk operator," kata Jonan.
Ia mengakui butuh diskusi yang panjang untuk memutuskan sejauh mana dampak langsung pengalihan subsidi BBM ini. Selain untuk angkutan umum, kenaikan tarif untuk moda transportasi lainnya juga akan terjadi.
Kementerian Perhubungan memperkirakan, besaran kenaikan tarif untuk Kereta Api Ekonomi jarak jauh sebesar (rata rata) 13 ribu rupiah, KA ekonomi jarak sedang sebesar 9 ribu rupiah, KA ekonomi jarak dekat atau lokal sebesar rata rata 3 ribu rupiah, KRD naik sebesar 2 ribu rupiah, dan KRL tidak mengalami kenaikan.