REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kenaikan harga BBM akan berdampak pada pelaku usaha di sektor transportasi. Untuk mengantisipasi kenaikan tarif yang makin tinggi, Kementerian Perhubungan akan memberikan sejumlah insentif fiskal dan nonfiskal bagi operator angkutan umum.
Insentif yang diberikan itu di antaranya pembebasan PPN dan bea masuk untuk suku cadang tertentu seperti ban, oli, kampas rem, plat kopling, dan mesin. "Juga pembebasan PPN terhadap setiap produksi kendaraan baru dalam negeri yang akan digunakan untuk kendaraan angkutan umum di jalan," kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugiharjo saat memberikan konferensi pers terkait kenaikan harga BBM, Selasa (18/11).
Sugiharjo menyatakan, penyesuaian tarif angkutan umum antar kota dan antar provinsi kelas ekonomi sudah memperhatikan aspek kelangsungan usaha industri angkotan dan kemampuan daya beli masyarakat. "Dengan pertimbangan penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah bus antar kota antar provinsi kelas ekonomi, untuk tarif batas dasar ditetapkan melalui Permen Perhubungan serta penetapan jarak oleh Dirjen Perhubungan Darat," jelasnya.