REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Paska kenaikan harga BBM per Selasa (18/11), kenaikan harga terjadi pada sejumlah moda transportasi. Seperti untuk angkutan umum jalan misalnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menginstruksikan agar kenaikan biaya maksimal sebesar 10 persen.
Namun bagi pengguna angkutan laut, khususnya kapal penumpang kelas ekonomi dan kapal perintis tidak mengalami kenaikan tarif. "Pelni dan perintis tidak ada kenaikan," ujarnya di Kemenhub, Selasa (18/11). Angkutan laut tidak mengalami kenaikan meski moda transportasi ini menggunakan BBM.
Kenaikan tarif terjadi pada angkutan darat khususnya bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan angkutan kereta api. Jenis moda transportasi lainnya disesuaikan oleh masing-masing operator.
Kebijakan pembatasan aturan kenaikan tarif dikeluarkan Jonan agar kenaikan tarif dapat terarah sehingga tidak membingungkan masyarakat.
Sebelumnya, pada Senin (17/11), Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan harga BBM yang semula 6.500 rupiah untuk premium menjadi 8.500 rupiah (naik 30,77 %) dam solar yang semula 5.500 rupiah menjadi 7.500 rupiah (naik 36,36 %).